Mengenal Jalur Afirmasi di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021
Cari Berita

Advertisement

Mengenal Jalur Afirmasi di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021

Profesi Guru
Jumat, 17 Januari 2020

Mengenal Jalur Afirmasi, Zonasi, Perpindahan dan Prestasi
PPDB jalur Afirmasi

Jalur Afirmasi di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021


Profesiguru.org - Pendaftaran PPDB untuk tahun Ajaran 2020/2021 dilaksanakan melalui 4 Jalur yaitu, Jalur zonasi; afirmasi; perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau prestasi.

Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah sesuai dengan Permendikbud no 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA/SMK tahun 2020/2021.

Komposisi PPDB jalur zonasi pada tahun ajaran 2020/2021 dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.

Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah (misalnya penerima KIP). Jalur ini merupakan komitmen Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas untuk anak-anak dari keluarga tidak mampu.

Pemerintah Daerah dapat menentukan proporsi siswa yang diterima melalui jalur ini dengan mengacu pada persentase siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah di daerah tersebut.

Timbul pertanyaan di publik, jika ada calon peserta didik penerima KIP namun secara domisili peserta didik yang bersangkutan juga bisa masuk melalui jalur zonasi, jalur mana yang akan diikutinya? Jalur afirmasi, jika kuota afirmasi belum terpenuhi untuk sekolah tersebut.

Hal ini dilakukan agar siswa dalam zona yang tidak menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah tidak terhalangi untuk masuk ke sekolah tersebut.

Dengan demikian, kesempatan yang diberikan pemerintah pada siswa dari keluarga tidak mampu sedapat mungkin tidak merugikan siswa dari kelas sosial lainnya.

Perlu diketahui PPDB adalah suatu proses yang sangat perlu memperhatikan konteks lokal, misalnya berapa banyak sekolah negeri di suatu wilayah, berapa banyak anak usia SD yang akan melanjut ke SMP, serta dari SMP ke SMA, berapa banyak anak penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di daerah tersebut, berapa banyak yang kondisi ruang kelasnya rusak, dan sebagainya.

Akan lebih efisien, sesuai konteks, dan tepat sasaran apabila masing-masing Daerah yang mengatur regulasi PPDB yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing daerah.

Hal ini juga selaras dengan semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat memberikan Norma, Standar, Pedoman, dan Kriteria sesuai dengan UU Pemerintahan Daerah sebagai rambu-rambu yang digunakan oleh Pemerintah Daerah.


Inilah Jalur Afirmasi di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021


Terimakasih telah membaca informasi mengenai Jalur Afirmasi di PPDB Tahun Ajaran 2020/2021, semoga bermanfaat.