Mendikbud: Meningkatkan Kesejahteraan Guru |
Meningkatkan Kesejahteraan Gaji Guru Honorer Melalui Dana BOS
Profesi Guru - Kebijakan Pemerintah tentang Kesejahteraan Guru Honor melalui Dana Bos tertuang dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS. selamat membaca...
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghadiri konferensi pers bersama dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Dalam konferensi pers tersebut, Mendikbud mengumumkan perubahan mekanisme bantuan operasional sekolah (BOS) sebagai bentuk kebijakan Merdeka Belajar episode 3.
Kemendikbud mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total Dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019.
Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Nadiem Makarim: Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS
Terimakasih telah membaca sampai selesai artikel profesi guru tentang Meningkatkan Kesejahteraan Guru Honorer Melalui Dana BOS, semoga bermanfaat bagi kita semua, aamiin.