Sertifikasi Guru sebuah Pembuktian yang layak untuk Profesi Guru
Cari Berita

Advertisement

Sertifikasi Guru sebuah Pembuktian yang layak untuk Profesi Guru

Profesi Guru
Rabu, 31 Maret 2021

Sertifikat pendidik - sumber foto tempo.co


Mengenal Sertifikasi Profesi Guru


Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu.


Begitu pula untuk profesi guru harus melalui sertifikasi guru untuk membuktikan seseorang layak menduduki profesi guru tersebut.


Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005.


Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.


Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.


Selanjutnya ditetapkan berbagai peraturan perundang-undangan tentang pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru dalam Jabatan.


Ada pun yang melaksanakan sertifikasi guru jika merujuk pada UUGD Pasal 11 ayat (2) dinyatakan bahwa sertifikasi pendidik diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Pemerintah.


Dengan demikian sertifikasi guru diselenggarakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang terakreditasi.