'Kiamat' Tenaga Honorer Mulai 2023, PNS Siap-siap Nyusul Ya!
Foto: CNBC Indonesia TV |
Tenaga Honorer di instansi pemerintahan akan dihapus pada 2023, seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah 49/2018. Jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan terus dikurangi.
Dalam aturan tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja itu, disebutkan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah dapat melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni mengatakan rencana penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan baru. Tapi rencana itu sudah ada sejak 2005 lalu.
Alex mengatakan pada saat itu ada 900 ribu tenaga honorer, bersamaan juga pemerintah sepakat untuk mengangkat 860 ribu tenaga honorer menjadi PNS.
"Sisanya tidak memenuhi kriteria, tapi yang sisanya ingin diproses lebih lanjut. Begitu di data ulang dan membengkak jadi 600 ribuan. 11x lipat membengkak angkanya pada saat itu," jelasnya.
Pembengkakan angka tenaga honorer di tiap instansi tersebut akhirnya mendorong terbitnya Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara 5/2014. Dalam aturan, ditetapkan hanya ada dua kategori ASN yakni PNS dan PPPK.
Namun, bukan berarti pasca terbitnya UU tersebut pemerintah tak lagi mengangkat tenaga honorer. Bahkan hingga saat ini, ada beberapa instansi yang tetap merekrut tenaga honorer, kendati hal tersebut telah dilarang.
"Sejak 2005 sudah dilarang. Jadi sebetulnya PP 48/2005 junto 43/2007. pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Jadi semua orang sudah tahu ini enggak boleh. Tapi yang diangkat masih diangkat, yang mau masih mau."
Transformasi Birokrasi PNS
Selain itu, Alex juga angkat bicara mengenai rencana besar pemerintah dalam mentransformasikan sistem birokrasi PNS. Bukan tidak mungkin, ada beberapa kriteria PNS yang terdampak.
Alex mengatakan hampir 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia berstatus sebagai pelaksana. Sementara itu, sebanyak 36% lebih berstatus sebagai guru dan dosen.
"Kemudian tenaga teknis, kesehatan dan lain-lain itu sekitar 14%. Sisa-sisanya 10-11% pejabat struktural. Kalau bicara transformasi digital, tentu pelaksana ini yang akan terdampak terlebih dahulu karena pekerjaan akan digantikan teknologi," kata Alex.
Alex mengatakan dalam 5 tahun yang akan datang, para pejabat pelaksana akan berkurang sekitar 30-40% dengan rencana transformasi digital. Artinya, ratusan ribu PNS yang menjabat sebagai pelaksana akan terdampak.
"Mungkin sekitar 600 ribu dari 1,6 juta yang melakukan pelaksana itu harus bertransformasi, upskilling/reskilling melakukan pekerjaan yang lain lebih value added atau by nature yang pensiun kita tidak ganti," tegasnya,
"Jadi harus ada negatif growth di sana. Kalau enggak, enggak lucu kita going digital tapi masih banyak padat karyanya di sana," tegasnya,
Alex mengatakan saat ini ada tiga agenda besar transformasi birokrasi. Pertama, adalah transformasi organisasi yang kerap kali digaungkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Harus ada layering, layer-layer yang panjang itu harus dipotong. Sekarang hanya tinggal dua. Eselon I dan Eselon II. Eselon III dan IV ditransformasi menjadi pejabat fungsional. Jadi organisasinya dulu," tegasnya.
Kedua, adalah sistem kerja yang lebih fleksibel dan kolaboratif. Alex mengatakan di era digital, perlu ada perubahan transformasi pemerintahan yang jauh lebih adaptif menyikapi perubahan.
"Ketiga, terkait manusianya sendiri. Manajemen sumber daya manusia menuju human capital tangguh. Ini PR, khususnya di kedeputian SDM aparatur," tegasnya. (dce/dce)
sumber: https://www.cnbcindonesia.com/news/20220319152705-4-324155/kiamat-tenaga-honorer-mulai-2023-pns-siap-siap-nyusul-ya